Kumpulan Berita
Pidana pasar modal insider trading yang dilakukan PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM). Rekening senilai Rp467 miliar pun sudah diblokir
Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memperketat persyaratan bagi perusahaan yang ingin melantai di pasar modal sebagai upaya meningkatkan kualitas emiten sekaligus mencegah munculnya saham-saham spekulatif atau saham gorengan.
OJK menargetkan seluruh emiten di Bursa Efek Indonesia memenuhi ketentuan free float 15?lam jangka waktu tiga tahun
OJK menghormati langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat khususnya di bidang pasar modal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepolisian mengungkap praktek dugaan pidana pasar modal yang dilakukan PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM). Modus goreng saham hingga rekening Rp467 miliar diblokir.
OJK siap mengatur kepemilikan saham bursa efek melalui struktur kelembagaan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang tengah disusun
Kebijakan ini menandai perubahan signifikan dalam aturan main investasi dana publik
Kebijakan free float 15% tidak hanya berlaku untuk perusahaan yang sudah tercatat saja