Kumpulan Berita
Profil Belvin Tannadi, influencer saham yang didenda Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Rp5,35 miliar imbas goreng saham.
Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat saham dengan penurunan terbesar pada perdagangan pekan ini, 18-20 Februari 2026.
Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat saham-saham penghuni top gainers pada periode perdagangan 18-20 Februari 2026.
Kekhawatiran akan hilangnya kendali atas perusahaan masih menjadi tembok besar yang menghalangi banyak pemilik usaha untuk melantai di bursa.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan denda Rp5,35 miliar kepada influencer saham berinisial BVN imbas goreng saham.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan kebijakan baru berupa publikasi daftar pemegang saham dengan konsentrasi kepemilikan besar di perusahaan terbuka. Langkah ini dinilai sebagai upaya memperkuat transparansi pasar sekaligus memberi sinyal informasi tambahan bagi investor, khususnya investor ritel.
Pejabat sementara Ketua dan Wakil Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menyatakan regulator akan memberikan tanda atau notasi khusus pada saham emiten yang belum memenuhi ketentuan minimal free float 15 persen.
Kenaikan batas minimum saham publik (free float) bagi perusahaan tercatat menjadi 15 persen. Kebijakan ini berlaku efektif pada Maret 2026.