Kumpulan Berita
Menurut Tessa, penetapan tersangka Paman Birin telah melalui prosedur yang berlaku.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan alias menggugurkan status tersangka Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di kasus dugaan gratifikasi dalam lingkup Dinas PUPR
Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor tiba-tiba muncul memimpin apel pagi di Kantor Gubernur Kalsel di Banjarbaru, pada Senin (11/11/2024) pagi.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan Sahbirin Noor bisa bersikap kesatria untuk menampakkan diri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor masih berada di Indonesia.