Kumpulan Berita
Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung), melelang batu bara sebanyak 436 ribu ton yang merupakan benda sitaan dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Samin Tan (ST). Aset tersebut laku senilai Rp179 miliar.
Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Yusuf Afandi mengatakan, keempat tersangka itu terdiri dari tiga eks pejabat PT PPN dan Pemegang Saham sekaligus Presiden Direktur PT AKT, Samin Tan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan pemilik PT Cordelia Bara Utama (CBU), berinisial MJE sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan yang melibatkan pengusaha Samin Tan selaku pemilik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Adapun ketiga tersangka baru yakni HS (Handry Sulfian), BJW (Bagus Jaya Wardhana) dan HZM (Helmi Zaidan Mauludin).
Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menangani kasus dugaan korupsi tambang ilegal Samin Tan, dinilai telah mempertimbangkan secara matang strategi pemulihan kerugian negara, termasuk melalui penelusuran dan pemblokiran aset.
Kejagung menyita 47 bangunan, alat berat, hingga batubara terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang ilegal yang menjerat pengusaha Samin Tan.
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di dua Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) terkait kasus korupsi tambang ilegal yang melibatkan pengusaha Samin Tan.