Kumpulan Berita
Sebuah instansi akan mendapat penilaian kinerja yang kurang baik apabila banyak PNS yang bolos.
Syafruddin menyatakan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bolos pada hari ini, Senin (10/6/2019) pasca libur Lebaran, akan dikenai sanksi.
Kemenpan-RB meminta agar jajaran pegawai negeri sipil (PNS) untuk masuk kerja sesuai ketetapan.
PNS yang membolos kerja besok dikenakan sanksi pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 2%
Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang di seluruh instansi pemerintah, untuk melakukan pemantauan kehadiran PNS, esok hari
Pemantauan kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) seusai Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H, yakni hari Senin tanggal 10 Juni 2019
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan jika Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib mengikuti upacara pada esok hari
Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib kerja pada 10 Juni 2019