Kumpulan Berita
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengungkapkan, bahwa jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam kasus penipuan daring (online scam) terus meningkat dari tahun ke tahun. Sejak 2020 hingga kini, lebih dari 10.000 WNI tercatat terjerat jaringan kejahatan tersebut di 10 negara, termasuk Kamboja.
Sebanyak 97 warga negara Indonesia (WNI) dilaporkan kabur dari sebuah perusahaan penipuan daring (online scam) di Kamboja. Namun, upaya pelarian massal itu berujung ricuh hingga membuat pihak kepolisian setempat mengamankan puluhan WNI dan menahan empat orang di antaranya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian masyarakat akibat praktik scam alias penipuan di sektor keuangan mencapai Rp 7 triliun.
Ketua DPR RI, Puan Maharani menyoroti lonjakan kematian Warga Negara Indonesia (WNI) di Kamboja hingga 75% akibat praktik penipuan daring (online scam).
Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea mengunggah video yang menunjukan sejumlah warga negara Indonesia (WNI) yang diduga disekap di negara Myanmar.
Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap buronan asal Filipina, Hector Aldwin Pantollana (HAP), di Bali. Hector merupakan buronan Philippine National Police (PNP) yang dicari atas dugaan kejahatan scamming dan aktivitas ilegal di kasino.