Kumpulan Berita
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI kembali memfasilitasi pemulangan 91 warga negara Indonesia (WNI), yang terjebak sindikat penipuan daring (online scam) dari Myawaddy, Myanmar, pada 30 Januari 2026 pukul 05.30 WIB.
Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengamankan 27 warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) di kawasan Tangerang dan Tangerang Selatan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti maraknya tren kejahatan finansial digital berbasis manipulasi psikologis atau yang dikenal dengan istilah Love Scam.
Anggota Tim Pengawasan Kepatuhan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi), Yusuf Salahuddin, menyatakan bahwa scam semakin berkembang seiring kemajuan teknologi. Karena itu, generasi muda (Gen Z) harus meningkatkan literasi digital.
Co-Founder Karsa-Siber, David Gilbert Hasudungan, mengatakan bahwa kebocoran data pribadi bisa terjadi karena hal-hal sederhana dalam aktivitas digital.
Modus scam terus berkembang seiring kemajuan teknologi. Karena itu, generasi muda (Gen Z) perlu meningkatkan literasi digital guna melindungi diri dari berbagai bentuk penipuan online.
Ketua DPR RI, Puan Maharani menyatakan, keprihatinannya atas kasus 110 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban penipuan daring (online scam) di Kamboja.
Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, mengapresiasi langkah cepat pemerintah, khususnya Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Migran Indonesia (P2MI), yang memastikan 110 WNI korban online scam di Kamboja segera dipulangkan ke tanah air.