Kumpulan Berita
Eksepsi yang diajukan oleh Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait kasus Harun Masiku ditolak Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hasto pun menghormati sepenuhnya putusan itu.
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap meyakini penetapan tersangka terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bukanlah kasus politik. Ia meyakini Hasto ditetapkan tersangka oleh alat bukti yang cukup.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, pihaknya enggan menanggapi keberatan kubu Hasto melalui ruang publik. Segala bukti dan fakta hukum sudah dituangkan dalam dakwaan.
Maqdir melanjutkan, terkait pelimpahan berkas ke JPU juga dikhawatirkan menjadi alat untuk menggugurkan praperadilan yang diajukan kliennya.
Tim Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengaku mendapat kabar jika penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melimpahkan berkas perkara kliennya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam pertemuan yang berlangsung pada 7 Mei 2024 itu, Novel mengaku dia sempat menanyakan beberapa hal kepada Hasto.
Diketahui, jadwal pemeriksaan kali ini merupakan surat panggilan yang kedua lantaran Hasto absen pada panggilan Senin, 17 Februari 2025 dengan alasan mengajukan Praperadilan.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto dipastikan memenuhi panggilan KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap, pada besok hari, Kamis, 20 Februari 2025.