Kumpulan Berita
Pemerintah berencana memungut tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako dan sekolah.
Pemerintah akan menerapkan pajak sekolah melalui Revisi Undang-Undang Kelima Nomor 6 Tahun 1983.
Sri Mulyani menerangkan soal rencana pengenaan pajak pada kebutuhan bahan pokok atau sembako
Kementerian Keuangan diminta tidak membabi buta dalam melakukan pungutan PPN kepada masyarakat.
Pemerintah berencana memungut tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako dan sekolah.
Setelah sembako, pemerintah juga berencana mengutip pajak dari sektor pendidikan. Artinya SPP yang dibayarkan akan dikenai Pajak.
Pemerintah segera mengenakan pajak sembako dan sekolah
Pemerintah berencana akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada kategori jasa.