Kumpulan Berita
Alasannya, permohonan itu dianggap lebih tepat ditujukan ke Bawaslu.
Pihaknya akan mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendaftar Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)
Layanan tersebut dibuka MK seiring KPU yang telah menetapkan rekapitulasi perolehan hasil suara secara nasional