Kumpulan Berita
Polda Jabar mengungkap kasus penjualan senpi ilegal via online.
Memiliki dan menyimpan senjata api rakitan tak berizin, seorang warga Desa Lamunti Baru, Kecamatan Mantangai.
Menurut Awi, selama menjalani pemeriksaan, Soenarko dan kuasa hukumnya berlaku kooperatif kepada penyidik Bareskrim Polri.
Menyikapi tuntutan, Axel mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada 24 September 2020.
Leonardus Simarmata mengungkapkan bila penangkapan keduanya berawal dari laporan penipuan dengan terlapor FPR.
Barang bukti kasus ini adalah 20 senjata api ilegal.
Ayu Azhari memilih bungkam meski putranya ditangkap sejak 29 Desember 2019.
Polisi memastikan, Axel Gondokusumo menerima bayaran dari setiap transaksi senpi ilegal yang berhasil dilakukannya.