Kumpulan Berita
Kasus Edy Suranta Gurusinga, salah satu tokoh masyarakat karo, yang diduga dikriminalisasi terkait dugaan senjata api ilegal.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal
Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar akan memeriksa PKL di Lapas Cipinang, Selasa (3/4/2024).
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mahendra Dito Sampurno dengan pidana penjara selama 1 tahun.
JPU mendakwa mantan kekasih penyanyi Nindy Ayunda tersebut dengan Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
PN Jakarta Selatan menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan kasus kepemilikan Senpi illegal Dito Mahendra pagi ini
Dito sempat masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) seusai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Tersangka Dito Mahendra masih bungkam ihwal asal-usul sembilan senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan di rumahnya.