Kumpulan Berita
Polda Sumatera Selatan (Sumsel) memusnahkan ratusan barang bukti senjata api (senpi) rakitan ilegal, hasil Operasi Senpi Musi 2026 yang digelar selama 16 hari, mulai 12 hingga 27 Juni 2026.
Polda Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), mengungkap kasus kepemilikan senjata api (senpi) tanpa izin di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Operasi penangkapan pertama kali dilakukan di Warung Nasi Ampera, Jalan Raya Cipacing, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Ada yang berperan sebagai perakit senpi ilegal, kurir, hingga marketing.
Selain senjata, polisi menyita ratusan butir peluru.
Sebanyak lima orang ditangkap atas kasus ini.
Polisi terus mendalami jaringan peredaran senjata api (senpi) dan amunisi ilegal di wilayah Provinsi Lampung.
Ditreskrimum Polda Lampung menggerebek industri rumahan modifikasi dan perakitan senjata api ilegal, di wilayah Kelurahan Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung, pada Jumat 13 Juni 2025.