Kumpulan Berita
Polda Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), mengungkap kasus kepemilikan senjata api (senpi) tanpa izin di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Operasi penangkapan pertama kali dilakukan di Warung Nasi Ampera, Jalan Raya Cipacing, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Dua pemuda di Kecamatan Metro Utara, Kota Metro, Lampung, ditangkap warga setelah beraksi layaknya koboi dengan mengacungkan senjata api sambil berjalan menyusuri gang permukiman.
Selain senjata, polisi menyita ratusan butir peluru.
Sebanyak lima orang ditangkap atas kasus ini.
Polisi menangkap seorang pria berinisial PM (38) setelah kedapatan membawa senjata api (senpi) rakitan di trotoar Jalan Kyai Tapa Raya, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Polisi menyebut pelaku membawa senjata tersebut hanya untuk menakut-nakuti orang lain.
Ditreskrimum Polda Lampung menggerebek industri rumahan modifikasi dan perakitan senjata api ilegal, di wilayah Kelurahan Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung, pada Jumat 13 Juni 2025.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, senjata api (senpi) laras panjang jenis Makarov dibeli pelaku S (31) yang merupakan seorang pengacara senilai Rp30 juta, dan Airsoft Gun senilai Rp3 juta.