Kumpulan Berita
Kivlan menyatakan bakal banding atas putusan majelis hakim di tingkat pertama tersebut.
Kivlan Zen secara sah bersalah melakukan tindak pidana turut serta secara tanpa hak menerima senjata api.
Pria berinisial JD (33) menguasai Senjata Api (Senpi) tanpa izin. Pria asal Dopang Gunungsari, Lombok Barat
Seorang purnawirawan bernama Agung (64) ditangkap penyidik Polresta Denpasar, Bali, karena memiliki senjata api ilegal.
Polda Jabar mengungkap kasus penjualan senpi ilegal via online.
Memiliki dan menyimpan senjata api rakitan tak berizin, seorang warga Desa Lamunti Baru, Kecamatan Mantangai.
Selain itu, personel turut memberikan pemahaman terkait larangan penggunaan senpi kepada warga setempat.
Menyikapi tuntutan, Axel mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada 24 September 2020.