Kumpulan Berita
Sensus ekonomi kelima sejak 1986 yang bertujuan memotret secara menyeluruh aktivitas ekonomi di Indonesia
Tidak ada negara yang bisa merencanakan masa depannya tanpa memahami kondisi hari ini. Di tengah perubahan ekonomi yang berlangsung semakin cepat, kebutuhan akan data yang akurat menjadi semakin penting. Karena itulah Badan Pusat Statistik (BPS) melaksanakan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026), sebuah upaya untuk memotret dunia usaha Indonesia secara menyeluruh.
Sensus Ekonomi bukan pendataan pajak. Di Indonesia, sensus ini dilaksanakan Badan Pusat Statistik (BPS) setiap sepuluh tahun sebagai amanat Undang-Undang Statistik.
Badan Pusat Statistik (BPS) secara resmi memulai pendataan lapangan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) secara door to door pada 15 Juni 2026. Pendataan ini akan berlangsung selama dua setengah bulan hingga 31 Agustus 2026.
Badan Pusat Statistik (BPS) mulai pendataan lapangan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) secara serentak di seluruh Indonesia pada Senin, (15/6/2026).
Bupati Bogor Rudy Susmanto melakukan pendataan perdana Sensus Ekonomi 2026 bersama Kepala BPS Kabupaten Bogor.
Sensus ekonomi merupakan amanat undang-undang yang wajib dilaksanakan oleh BPS setiap 10 tahun sekali.
Untuk pertama kalinya dalam sejarah Sensus Ekonomi, Badan Pusat Statistik (BPS) bersama PT Pos Indonesia (Persero) meluncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026 (SE2026).