Kumpulan Berita
ATR/BPN segera mengeluarkan sertifikat tanah secara elektronik.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menarik sertifikat lama yang berbentuk fisik
Mengeluarkan peraturan digitalisasi sertifikat tanah untuk diterapkan di Indonesia.
Peraturan digitalisasi sertifikat tanah untuk diterapkan di Indonesia, baru-baru ini.
Program sertifikat tanah elektronik tidak serta merta diterapkan seluruh Indonesia.
Aturan ini dituangkan melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.
Sertifikat tanah elektronik dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dinilai memiliki beberapa risiko.
Mulai 2021, tanda kepemilikan tanah tidak lagi berbentuk sertifikat tanah berbahan kertas, melainkan sertifikat tanah elektronik.