Kumpulan Berita
Menteri Koordinator Politik dan Keamanan, Budi Gunawan (BG) menegaskan, bahwa kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari mayor ke letnan kolonel (letkol) tak menyalahi aturan.
Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur posisi Sekretaris Kabinet, berada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres).
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Maruli Simanjuntak menyebut kewenangan menaikkan pangkat Teddy Indra Wijaya dari Mayor ke Letnan Kolonel merupakan kewenangan Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto.