Kumpulan Berita
Ferdinand dinyatakan terbukti bersalah karena telah menyebarkan berita bohong alias hoaks yang dapat membuat keonaran di masyarakat.
Pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean dituntut tujuh bulan penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terkait identitas KTP, identitas KTP saya masih tercatat sebagai Kristen. Namun, sejak 2017 saya sudah jadi mualaf.
Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA, Ferdinand Hutahaean dalam kondisi sehat.