Kumpulan Berita
Kolonel Priyanto dalam sidang vonis kali ini dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Kolonel Priyanto menjalani sidang vonis kasus pembunuhan sejoli di Nagreg hari ini.
Selain tuntutan penjara seumur hidup, Kolonel Priyanto juga dituntut pidana tambahan untuk dipecat dari TNI.
Sebelumnya, Oditur Militer menjatuhkan tuntutan pidana pokok penjara seumur hidup kepada Kolonel Priyanto.
Dia tidak berniat ataupun berencana membunuh kedua korban tersebut.
Kolonel Priyanto bukan tentara kemarin sore. Beliau sudah puluhan tahun berdinas dan sudah pernah ke medan operasi.
Memang sangat-sangat bodoh sekali, perbuatan yang betul-betul tidak baik sekali.
Menyatakan bahwa terdakwa Kolonel Inf Priyanto tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.