Kumpulan Berita
Rosalina Simanjuntak, mengapresiasi kejelian hakim yang memberikan vonis tuntutan lebih berat kepada terdakwa pembunuhan keponakannya
Majelis Hakim akhirnya memvonis terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi, selama 20 tahun penjara.
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menyambut baik putusan hakim PN Jaksel yang menjatuhkan vonis mati Sambo
Hakim Wahyu mempertimbangkan sejumlah fakta hukum yang terungkap di persidangan. Salah satunya, Sambo memerintahkan anak buahnya
Istri Ferdy Sambo tersebut bakal divonis atas perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal ini pun dijawab oleh JPU dalam sidang lanjutan kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J
Arman pun mengajukan permohonan kliennya kepada majelis hakim untuk dikabulkan.
Dalam persidangan, Putri pun terisak saat menceritakan, dia telah mengalami kekerasan seksual