Kumpulan Berita
Sebelumnya, sidang tuntutan untuk Bharada E semestinya dilangsungkan pada pekan lalu,
Dirinya menilai, mantan Kadiv Propam Polri tersebut merupakan aparat penegak hukum telah berbuat keji kepada anaknya.
Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan mengatakan, tuntutan JPU kepada kliennya cukup berat.
Wahyu hanya berbicara secara normatif, yaitu terkait ancaman pidana pada pembunuhan berencana adalah pidana mati
Baginya, gugatan itu merupakan bentuk pengaplikasian hak konstitusional warga negara.
Adapun agenda sidang itu yakni mendengarkan keterangan para ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali akan menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J besok.
Dirinya hadir sebagai saksi terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yang kembali menjalani sidang pada hari ini.