Kumpulan Berita
Dalam tuntutannya, JPU meyakini Bharada E bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Mahfud masih ingat betul saat kasus ini menjadi terang benderang ketika 8 Agustus 2022 lalu.
Bharada E atau Richard Eliezer membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E merasa diperalat serta dibohongi oleh atasannya, Ferdy Sambo
"Pa, maafkan Icad karena akibat peristiwa ini papa harus kehilangan pekerjaan," ujar dia.