Kumpulan Berita
Putusan MK sifatnya final dan mengikat. Karena itu sudah selayaknya putusan tersebut dihormati dan dihargai.
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade menyebut, hal itu lantaran Mahkamah Internasional tidak berwenang.
Prabowo belum mengucapkan kepada rivalnya, Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.
Prabowo-Sandi diminta untuk menunjukkan sikap kenegarawannya dengan menerima putusan MK.
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Syarief Hasan menyampaikan ucapan selamat kepada pasangan Joko Widodo-Maruf Amin.
Setelah putusan MK selesai, kini saatnya perdebatan soal Pilpres harus diakhiri.
Yusril meminta kubu Prabowo menjelaskan soal wacana bawa sengketa Pilpres ke Mahkamah Internasional supaya masyarakat awam paham.
Menurut dia, rekonsiliasi tergantung pada yang ada dalam perbedaan dan berharap agar semuanya berjalan lancar.