Kumpulan Berita
Putusan itu merupakan permohonan PHPU yang diajukan kubu Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD.
Putusan MK sifatnya final dan mengikat. Karena itu sudah selayaknya putusan tersebut dihormati dan dihargai.
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade menyebut, hal itu lantaran Mahkamah Internasional tidak berwenang.
Sinergi TNI-Polri yang tak kenal lelah menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif selama sidang PHPU di MK.
Prabowo-Sandi diminta untuk menunjukkan sikap kenegarawannya dengan menerima putusan MK.
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Syarief Hasan menyampaikan ucapan selamat kepada pasangan Joko Widodo-Maruf Amin.
PBNU mengajak masyarakat kembali bersatu dan mengawal pemerintahan ke depan dengan kritis.
Yusril meminta kubu Prabowo menjelaskan soal wacana bawa sengketa Pilpres ke Mahkamah Internasional supaya masyarakat awam paham.