Kumpulan Berita
Sebelumnya, Oditur Militer menjatuhkan tuntutan pidana pokok penjara seumur hidup kepada Kolonel Priyanto.
Dia tidak berniat ataupun berencana membunuh kedua korban tersebut.
Kolonel Priyanto mengatakan dirinya tidak tega melihat Kopda Dwi Atmoko yang telah mempunyai hubungan emosional dengannya.
Oditurat Militer Tinggi II Jakarta berencana memanggil ahli sebagai saksi dalam sidang perkara Kolonel Priyanto.
Orangtua sejoli korban tabrakan di Jalan Raya Nagreg, Bandung yang jasadnya dibuang ke sungai Serayu
Kolonel Inf Priyanto, pelaku tabrak lari sejoli di Nagreg, Jawa Barat, terungkap tidak mau menuruti dua anak buahnya.
Wirdel menuturkan, Kopda Andreas yang mengemudikan mobil merasa bersalah karena sudah menabrak kedua korban.
Mereka kemudian membuang jasad Handi dan Salsabila ke sungai.