Kumpulan Berita
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Habib Bahar bin Smith bakal menghadapi vonis hakim.
Kuasa hukum Bahar meminta penahanan kliennya dipindahkan ke Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor.
Sebelumnya, mubaligh muda bernama lengkap Muhammad Bahar bin Ali bin Sumayt (Smith) itu dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.
TKN nilai hukuman tiga tahun penjara untuk Habib Bahar sudah tepat.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Habib Bahar bin Smith.
"Ya, hakim pasti punya pertimbangan," kata Juru Bicara TKN, Arya Sinulingga kepada Okezone, Selasa (9/7/2019).
Hakim memvonis Habib Bahar bin Smith 3 tahun penjara, karena dirinya secara sah terbukti melakukan tindak penganiayaan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Bahar bin Smith dengan pidana penjara 3 tahun.