Kumpulan Berita
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin menjelaskan, bagi warga Jabodetabek harus memiliki surat tugas untuk berangkat kerja.
Aturan itu berlaku selama kebijakan larangan mudik 2021 pada 6-17 Mei 2021.
Efektifkah pemberlakukan SIKM ini?
Sehingga, masyarakat tetap bisa melakukan aktivitas seperti biasa.
SIKM berlaku selama masa peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H, mulai Kamis (6/5/2021) hingga Senin 17 Mei.
Pemprov DKI Jakarta menjamin warga akan jauh lebih mudah dalam mengurus SIKM saat ini.
iNews Sore juga hadirkan informasi sejumlah pemudik yang pulang kampung lebih awal.