Kumpulan Berita
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Layanan SIM Keliling ini beroperasi dari pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling.
SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta.
Belasan orang yang diduga calo kepengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) diamankan oleh Polres Malang.
Layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta, pada hari ini.
Melansir dari akun media sosial resminya @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling ini beroperasi dari pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM hendaknya menyiapkan dokumen yang diperlukan.