Kumpulan Berita
Polri menyatakan terdapat satu warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam sindikat judi online (judol) internasional yang ditangkap di Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat.
Polri menyatakan satu warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam sindikat judi online (judol) internasional berperan sebagai customer service (CS). Hal itu terbongkar dari penggerebekan markas judol di Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Polri menitipkan 320 warga negara asing (WNA) yang diduga tergabung dalam sindikat judi online (judol) jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, ke pihak Imigrasi.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan satu buron pelaku dari sindikat judi online (judol) yang mengendalikan 21 situs dengan modus mendirikan 17 perusahaan.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap lima orang tersangka terkait kasus judi online. Kelima orang ini mengelola 21 situs judi daring yang dapat diakses baik dari dalam maupun luar negeri.
Enam warga negara Indonesia (WNI) dan satu warga negara asing (WNA) asal Cina ditetapkan tersangka tindak pidana judi online dengan website SLOT8278.
Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang pria bernama Jefri (34) yang diduga anggota sindikat penjualan rekening untuk penampungan uang judi online.
Dalam kasus yang diungkap patroli siber itu, polisi menangkap total 37 orang, terbesar dalam sejarah kasus judi online di Indonesia.