Kumpulan Berita
Satreskrim Polres Pekalongan mengungkap kasus pengedaran uang palsu di wilayah Kabupaten Pekalongan
Oknum polisi yang berpangkat Briptu yang merupakan anggota Bhabinkamtibmas Polresta Bengkulu.
Uang palsu itu dijual via Telegram diedarkan menyasar warung makan.
Dari hasil penyelidikan petugas, miliaran uang palsu yang diproduksi oleh tersangka DF ini memiliki akurasi tinggi, yaitu 90 persen.
Seorang pelatih badminton di Kabupaten Garut berinisi A alias D (47) ditangkap polisi karena memiliki dan mengedarkan uang palsu.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan 11 orang tersangka dan mengamankan lembaran kertas upal siap edar sebanyak Rp808,6 juta.
Polsek Tambora, Jakarta Barat mengamankan driver ojek online (ojol), FH alias Pimen (20).
Kedua pengedar itu bermodus berbalanja ke warung menggunakan uang palsu.