Kumpulan Berita
Mabes Polri membatalkan penugasan terhadap Perwira Tinggi (Pati), Irjen Raden Argo Yuwono yang sebelumnya ditugaskan di Kementerian UMKM.
Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXII/2025 tidak melarang total polisi aktif menduduki jabatan di luar institusinya, selama jabatan tersebut sesuai tugas pokok dan fungsi serta merupakan penugasan Kapolri.