Kumpulan Berita
Aksi nekat Siti Erlina (24) tersebut ditetapkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme
Densus 88 menetapkan JM yang merupakan guru ngaji Siti Elina sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Selain Siti Elina, polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni BU dan JM. Keduanya memiliki hubungan dengan tersangka Siti Elina.
Lina tinggal di rumah tersebut bersama ibunya, suaminya, dan kedua anaknya.