Kumpulan Berita
Kebijakan penghapusan riwayat tunggakan kredit di bawah Rp1 juta dari SLIK mulai memengaruhi proses analisis kredit.
Pengusaha properti merespons positif aturan baru Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mempercepat masyarakat memiliki rumah.
OJK mengklaim sudah hitung-hitungan terkait risiko bisnis perbankan saat berlakunya penyesuaian Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk KPR subsidi.
Aturan baru terkait Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang ditampilkan hanya riwayat pinjaman di atas Rp1 juta.
SLIK merupakan salah satu instrumen utama yang digunakan bank atau lembaga keuangan untuk menilai kelayakan debitur sebelum memberikan pinjaman.
OJK mempermudah akses pembiayaan bagi UMKM dengan memperbolehkan penggunaan credit scoring alternatif selain SLIK. POJK 19/2025 memberikan opsi bagi Bank dan LKNB untuk bekerja sama dengan pihak ketiga dalam menilai kelayakan kredit UMKM, termasuk bagi yang memiliki catatan kecil atau belum memiliki riwayat kredit.