Kumpulan Berita
Purbaya bercerita kurang bayar pajak Rp50 juta saat lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 melalui Coretax.
Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi hingga akhir April 2026.
Total 8.874.904 SPT Tahunan telah berhasil diterima. Jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun di platform Coretax DJP 16.723.354.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merilis data terbaru mengenai capaian pelaporan SPT Tahunan PPh dan aktivasi sistem perpajakan terbaru. Hingga tanggal 15 Maret 2026 pukul 24:00 WIB, tercatat sebanyak 8.125.023 SPT telah resmi dilaporkan untuk Tahun Pajak 2025.
Meski terlambat, wajib pajak tetap harus melaporkan SPT Tahunan pribadi.
Cara cek dan bayar denda jika terlambat lapor SPT Tahunan 2026.batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi (OP) pada 31 Maret 2026
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 mencapai 5.214.894
DJP mengingatkan batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 yang dilaporkan di 2026 adalah SPT Tahunan Orang Pribadi pada 31 Maret 2026.