Kumpulan Berita
Cara mudah lapor SPT Tahunan yang akan berakhir hari ini untuk PPh orang pribadi.
Batas waktu lapor SPT Tahunan adalah hari ini, Jumat 31 Maret 2023 untuk PPh orang pribadi.
Mengapa Kita Wajib Lapor SPT Tahunan Pajak?
Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menegaskan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) Pajak wajib.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku kaget banyak wajib pajak yang antre untuk menyampaikan SPT di kantor pajak.
Laporan mengenai Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 yang diterima di tahun 2023 per 21 Februari 2023 pukul 00:00 WIB sebesar 4.299.566.
Sebanyak 203.538 wajib pajak (WP) yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya.
Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahunan Tahunan (SPT) Pajak adalah Maret. Jika tidak, wajib pajak dapat didenda hingga Rp1 juta.