Kumpulan Berita
Entrepreneur, investor, dan content creator yang juga saat ini menjabat sebagai Staf Khusus Menteri.
Telat lapor pajak Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan apakah akan kena denda?
Direktur Utama RSAB Harapan Kita dr. Ockti Palupi Rahayuningtyas, MPH, MH.Kes mengajak seluruh tenaga kesehatan RSAB Harapan Kita untuk segera melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2024.
DJP menyampaikan penjelasan terkait tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh setelah implementasi Core Tax.
Ini jadwal lengkapnya agar tidak kena denda. Hal ini dikarenakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menentukan batas waktunya.
Wajib Pajak (WP) wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. SPT merupakan sarana WP melaporkan penghasilan
Kementerian Keuangan melalui Ditjen Pajak (DJP) melaporkan 4.397.047 wajib pajak sudah menyampaikan SPT