Kumpulan Berita
Arif Budiman menyatakan pelayanan untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di rumah sakit.
BPJS Kesehatan menghapus skema pembayaran iuran kelas 1, 2 dan 3.
BPJS Kesehatan berencana menghapus skema pembayaran iuran kelas 1, 2 dan 3.