Kumpulan Berita
Masyarakat dihebohkan dengan rencana pembelian BBM subsidi wajib menunjukkan STNK mulai 15 September 2026.
Pertamina Patra Niaga menegaskan informasi mengenai kewajiban menunjukkan STNK mulai 15 September 2026 sebagai syarat untuk pembelian BBM di SPBU bukan merupakan kebijakan nasional.
Masyarakat dihebohkan dengan isu kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat membeli BBM subsidi.
Kebijakan ini untuk meringankan beban wajib pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat.
Tetap mewajibkan wajib pajak menandatangani komitmen untuk melakukan balik nama kendaraan pada 2027.
Hal ini untuk mempermudah pemilik kendaraan bekas untuk mengurus surat-surat kendaraan.