Kumpulan Berita
Ketua KPK Setyo Budiyanto, tetap meyakini Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto melakukan tindak pidana perintangan penyidikan dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih menunggu salinan putusan utuh atas vonis 3,5 tahun yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto belum memastikan akan mengajukan upaya hukum banding atas vonis 3,5 tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menegaskan dalam memvonis Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto murni berpegang pada fakta persidangan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan majelis hakim yang memvonis Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto 3,5 tahun penjara.
Sikap Majelis Hakim yang memeriksa perkara Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, menuai protes dari tim penasihat hukum.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, divonis 3,5 tahun penjara usai terbukti melakukan tindak pidana suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Hasto Kristiyanto merupakan penyedia dana Rp400 juta dari total dana operasional untuk menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.