Kumpulan Berita
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, divonis 3,5 tahun penjara. Ia terbukti melakukan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk menjadikan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto.
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Hal itu disampaikan anggota majelis hakim saat membacakan surat putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan tidak pernah ada kesepakatan atau meeting of mind terkait pemberian suap kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengaku memaafkan pihak-pihak yang menginginkan dirinya diadili.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyebut perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI yang menyeret Harun Masiku merupakan perkara yang didaur ulang.
Presiden Prabowo Subianto mengakhiri kunjungan kenegaraan di Brasil pada Rabu 9 Juli 2025.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tiba di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi).