Kumpulan Berita
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Hasbi Hasan divonis 6 tahun bui, denda Rp1 miliar, dan bayar uang pengganti korupsi Rp3,88 miliar.
Hasbi Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Mantan Komisaris Wika Beton itu divonis lima tahun kurungan penjara terkait kasus pengurusan perkara di MA.
JPU menyatakan DTY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara di MA.
Keduanya kompak tidak hadir memenuhi panggilan tanpa memberikan konfirmasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung
Gazalba Saleh tidak terlibat dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.