Kumpulan Berita
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar sebagai tersangka. Selain Zarof Ricar, advokat Lisa Rachmat (LR) dan Isidorus Iswardojo (II) juga ditetapkan tersangka.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Zarof Ricar. Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) itu sebelumnya divonis 16 tahun penjara.
Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat divonis 11 tahun penjara.
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara dalam perkara suap hakim berujung putusan bebas Gregorius Ronald Tannur.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dengan hukuman 20 tahun penjara terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Majelis Hakim Pengadilan Tindakan Pidana (Tipikor) mendalami kepemilikan aset milik keluarga terdakwa Zarof Ricar, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Namun belum diketahui materi apa yang akan digali tim penyidik.
Kejagung telah menetapkan tersangka terhadap empat hakim.