Kumpulan Berita
Meski dinilai telah menyebarkan kabar bohong yang menyebabkan keonaran di tengah masyarakat.
Tiga petinggi Sunda Empire, yakni Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum, dan Raden Rangga Sasana divonis dua tahun penjara.
Pengadilan Negeri (PN) Bandung seyogyanya menggelar sidang vonis kasus Sunda Empire hari ini, Selasa (20/10/2020).
Misbahul Huda menyampaikan keberatan atas dakwaan yang dituduhkan kepada Raden Rangga dalam kasus Sunda Empire.
PN Bandung menggelar sidang dengan agenda mendengarkan eksepsi dari pihak terdakwa kasus Sunda Empire.
Keduanya ditahan di Malaysia sejak 2007.
Pengadilan Negeri (PN) Bandung, rencananya akan menggelar sidang perdana kasus Sunda Empire.