Kumpulan Berita
Hanta Yuda mengatakan, bahwa surveinya juga turut memotret sejumlah isu aktual yang mengemuka di masyarakat.
Nurul Arifin mengatakan kebijakan tersebut menyusahkan masyarkat, terlebih di tengah kondisi sulit saat ini.
Sekadar diketahui,penghentian siaran TV Analog merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Persyaratan teknis TV digital dan STB sendiri sudah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2019
Kata dia, pemerintah tak konsisten dalam menerapkan UU Cipta Kerja tersebut lantaran siaran TV digital baru dilaksanakan di Jabodetabek
Pemerintah telah mematikan siaran TV analog dengan beralih ke siaran TV digital sejak 1 November 2022.
Pasalnya, masyarakat di Jabodetabek yang masih menggunakan tv tabung sudah tak bisa lagi menikmati hiburan di televisi.
Ia mengatakan bahwa masih banyak masyarakat yang kebingungan dengan kebijakan tersebut.