Kumpulan Berita
Masyarakat diminta waspada terhadap tawaran investasi ilegal dan pinjaman online (pinjol) ilegal mendekati Lebaran 2023.
SWI kembali menciduk delapan entitas investasi ilegal yang melakukan penawaran investasi tanpa izin.
Satgas Waspada Investasi (SWI) berhasil menemukan 10 entitas yang melakukan penawaran investasi dan 50 pinjaman online tanpa izin.
Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat kerugian yang dialami masyarakat akibat investasi ilegal mencapai Rp123,5 triliun.
Banyak korban investasi bodong dinilai enggan membuat laporan ke pihak berwajib sehingga kasus tersebut tak ditindaklanjuti.