Kumpulan Berita
Hal ini terungkap dalam sidang kasus korupsi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Awalnya, Hakim Rianto menanyakan saksi soal Dirjen PSP Kementan yang diminta urunan Rp600 juta untuk perjalanan SYL.
Sukim menjelaskan, kekurangan bayaran tersebut merupakan kegiatan umroh SYL dan keluarga pada 2022.
Fakta tersebut, menurut Ali, kemudian sudah menjadi catatan oleh tim jaksa lembaga antirasuah saat sidang.
Jaksa mengkonfirmasi soal pengunaan uang pribadi Hermanto demi memenuhi permintaan SYL.
Hermanto mengaku dirinya pernah diminta untuk membayarkan gaji pembantu SYL.
Hal itu terungkap ketika Jaksa mencecar saksi apakah Kementan membayar penuh Rp12 miliar tersebut.
"Kita hanya memberi uang aja, yang dimintanya, tapi jumlah uang itu kurang lebih sekira 12 ekor sapi," jawab Saksi.