Kumpulan Berita
PT Kereta Api Indonesia (Persero) siap mendukung rencana pemerintah untuk menerapkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi
Sedangkan bagi pelanggan KA jarak jauh yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan kereta api jarak jauh.
Pengguna kereta api lokal menurun hingga 69% di minggu kedua PPKM Darurat
Nantinya, calon penumpang KRL harus menyertakan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan penerapan PPKM Darurat guna mengurangi penyebaran virus corona
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menyediakan beberapa armada kereta api (KA) jarak jauh pada periode mudik Lebaran tahun ini.