Kumpulan Berita
Menurut Ical, putusan MK bisa menyebabkan partai politik, termasuk Golkar, mengusung pasangan calon (paslon) sendiri.
Khofifah Indar Parawansa menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sejumlah perkara dan syarat Pilkada akan mempengaruhi peta politik di beberapa daerah.
Dia menilai bahwa dengan putusan MK ini membuat masyarakat di beberapa daerah dapat berbahagia.
Presiden PKS Ahmad Syaikhu menanggapi perihal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Doli menilai, putusan MK kerap membuat kejutan. Apalagi, katanya, putusan itu terjadi menjelang pendaftaran calon kepala daerah (cakada) yang dibuka pada 27 Agustus 2024.
Said menilai, putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 telah menjadi angin segar bagi demokrasi di Indonesia.