Kumpulan Berita
Kronologi 4 perusahaan tambang Nikel di Raja Ampat dicabut. Pemerintah mencabut empat izin usaha pertambangan.
Pemerintah telah mengambil langkah tegas dengan mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP).
Pemerintah akan memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada UMKM di daerah.
Kadin) Indonesia menyoroti pencabutan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat.
Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah tengah menyelesaikan PP Pertambangan.
Pemerintah telah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tambang nikel.
PT Gag Nikel menjadi satu-satunya perusahaan tambang nikel yang masih diperbolehkan mengeruk nikel. Ini jajaran direksi-komisaris Gag Nikel.
Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam meminta Pemerintah mengevaluasi sistem penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP), agar aktivitas tambang tidak melanggar aturan seperti yang terjadi di Raja Ampat.