Kumpulan Berita
Bahlil Lahadalia menegaskan perguruan tinggi tidak diberikan izin usaha penambangan (IUP) dalam RUU Minerba
Bahlil Lahadalia menjelaskan soal pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) yang mendapatkan izin mengelola lahan tambang. UKM
Kesepakatan diambil dalam rapat pleno Baleg DPR RI yang dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, Pemerintah tengah mempertimbangkan untuk tak melibatkan perguruan tinggi untuk mengelola tambang. Pertimbangan ini didasari atas adanya masukan dari suara publik.
Efisiensi sektor pertambangan di tengah gejolak harga komoditas.
Badan Legislasi (Baleg) akan segera membahas revisi undang-undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba).
Bahlil Lahadalia memberikan penjelasan soal perguruan tinggi atau kampus bisa kelola tambang.Menurutnya kebijakan.
Sebanyak 176 tambang ilegal beroperasi di hampir di semua daerah Jawa Barat (Jabar)