Kumpulan Berita
Plastik dan minuman manis akan dikenakan cukai mulai tahun depan.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu), masih mengkaji mengenai penerapan cukai plastik dan minuman pada 2022.
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022
Komisi XI DPR akhirnya menyetujui pengenaan cukai terhadap produk plastik
Keputusan pemerintah untuk menerapkan tarif cukai plastik bisa menguntungkan negara.
Besaran tarif cukai yang bakal dikenakan pada dasarnya telah disiapkan sebesar Rp200 per lembar kantong plastik
Rencana menerapkan cukai pada kantong plastik sebesar Rp30.000 per kilogram (kg) atau Rp200 per lembar
Adapun usulan tarif cukai sebesar Rp30.000 per kilogram (kg) atau Rp200 per lembar kantong plastik.