Kumpulan Berita
Penegasan itu disampaikan terkait keputusan penurunan tarif dari 32 persen menjadi 19 persen yang telah melalui pertimbangan matang pemerintah
Malaysia membatalkan perjanjian dagang timbal balik alias Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Amerika Serikat (AS).
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menekankan tarif atas ekspor produk-produk Indonesia ke Amerika Serikat (AS) pada saat ini menjadi 15 Persen. Penyesuaian tarif yang diungkap Airlangga ini tercatat mengalami penurunan dari kesepakatan dagang bilateral AS-Indonesia sebesar 19 persen, yang sebelumnya dipatok Pemerintahan Donald Trump sebesar 32 persen.
Implementation of the Agreement toward New Golden Age US-Indonesia Alliance di Jakarta pada waktu yang belum diumumkan secara resmi.
Kebijakan itu disampaikan setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan penerapan tarif darurat yang diberlakukan sejak 2025.
Perubahan tarif pascakeputusan Mahkamah Agung AS setidaknya memengaruhi neraca perdagangan internasional kedua negara.
Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan tarif dagang global sebesar 10 persen dalam putusan terbarunya terkait kebijakan tarif Amerika Serikat
Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan membatalkan sejumlah kebijakan tarif global yang sebelumnya diberlakukan Presiden Donald Trump