Kumpulan Berita
Putusan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat yang membatalkan regulasi tarif resiprokal global Presiden Donald Trump.
Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan tarif dagang global sebesar 10 persen dalam putusan terbarunya terkait kebijakan tarif Amerika Serikat
Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan membatalkan sejumlah kebijakan tarif global yang sebelumnya diberlakukan Presiden Donald Trump
Indonesia dan Amerika Serikat (AS) resmi mengesahkan perjanjian perdagangan bilateral Agreement on Reciprocal Trade (ART) pada Kamis (19/2/2026) waktu setempat.
Tarif resiprokal AS sebesar 19 persen, namun memberikan keistimewaan tarif hingga 0 persen bagi ribuan produk unggulan Indonesia.
Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump secara resmi menandatangani dokumen perjanjian perdagangan resiprokal.
Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump akhirnya meneken perjanjian tarif dagang Indonesia-AS yang telah disepakati kedua negara.
Salah satu agendanya adalah menandatangani kesepakatan tarif dagang dengan AS.