Kumpulan Berita
Pemerintah akan melakukan penyesuaian tarif listrik mulai 1 Juli 2022.
Pemerintah menaikkan tarif listrik untuk pelanggan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas
Tarif listrik untuk golongan pelanggan listrik non subsidi naik. Penyesuaian tarif ini berlaku per 1 Juli 2022.
Pemerintah memutuskan tarif listrik dengan daya 3.500 volt ampere (VA) ke atas naik dari semula Rp1.444/kWh menjadi Rp1.699,7/kWh.
Tarif listrik naik untuk golongan rumah tangga dengan daya 3.500 voltampere (VA) ke atas
Pemerintah memutuskan penyesuaian tarif listrik pelanggan dengan daya 3.500 VA ke atas.
Tarif listrik golongan non subsidi naik mulai 1 Juli 2022.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM) Rida Mulyana memastikan bahwa tarif listrik akan naik mulai 1 Juli 2022 mendatang.