Kumpulan Berita
Kebijakan itu juga diharapkan mampu mempertahankan daya beli masyarakat
Tarif listrik PLN yang berlaku per 1 Agustus 2026. ESDM menetapkan tarif listrik triwulan III atau pada periode Juli-September 2026.
Program ini ditujukan bagi pelanggan tegangan rendah satu fasa seluruh golongan tarif dengan daya awal mulai dari 450 volt ampere (VA) hingga 5.500 VA
Tarif listrik pelanggan PLN untuk semua golongan terbaru yang berlaku Juli hingga September 2026. ESDM telah menetapkan tarif listrik.
PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya menjelaskan, pelanggan dengan daya awal 1.300 VA yang ingin menambah daya menjadi 7.700 VA cukup membayar Rp3.100.800
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, M Qodari mengungkapkan, mengacu pada berbagai perubahan situasi saat ini, seharusnya tarif listrik mengalami kenaikan. Akan tetapi, kata dia, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik.
Pemerintah memastikan tarif listrik PT PLN (Persero) tidak mengalami kenaikan pada Triwulan III 2026 atau periode Juli-September 2026
Kebijakan ini diambil sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat sekaligus menopang stabilitas perekonomian nasional.