Kumpulan Berita
Tarif listrik naik untuk golongan rumah tangga dengan daya 3.500 voltampere (VA) ke atas
Pemerintah memutuskan penyesuaian tarif listrik pelanggan dengan daya 3.500 VA ke atas.
Ada 5 golongan listrik pelanggan non subsidi yang mengalami kenaikan tarif.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM) Rida Mulyana memastikan bahwa tarif listrik akan naik mulai 1 Juli 2022 mendatang.
Tarif listrik non subsidi untuk golongan pelanggan 3.500 VA ke atas naik
Tarif listrik naik berkisar 17,64% untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi golongan 3.500 VA
Tarif listrik golongan non subsidi naik 1 Juli 2022
Tarif listrik golongan non subsidi di atas 3.500 VA naik. Kebijakan tersebut berlaku 1 Juli 2022 mendatang