Kumpulan Berita
PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya menjelaskan, pelanggan dengan daya awal 1.300 VA yang ingin menambah daya menjadi 7.700 VA cukup membayar Rp3.100.800
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, M Qodari mengungkapkan, mengacu pada berbagai perubahan situasi saat ini, seharusnya tarif listrik mengalami kenaikan. Akan tetapi, kata dia, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik.
Pemerintah menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) pada periode Juli-September 2026 (triwulan III) tetap atau tidak mengalami kenaikan.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat sekaligus menopang stabilitas perekonomian nasional.
Tarif listrik dipastikan tidak naik pada Juli 2026. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik triwulan III atau periode Juli??"September 2026 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik triwulan III atau periode Juli??"September 2026
Keputusan untuk tidak menaikkan tarif listrik tersebut telah melalui evaluasi menyeluruh terhadap parameter ekonomi makro sesuai ketentuan yang berlaku.
Tarif listrik PLN yang berlaku per 1 Juni 2026 untuk semua golongan. Pemerintah telah menetapkan tarif listrik PLN yang berlaku Juni 2026.